Dedy Okto, LKPJ Bentuk Transparansi Dan Akuntabilitas Kinerja Kepala Daerah

img

Kebersamaan Ketua DPRD Berau Didampingi Unsur Pimpinan DPRD Berau bersama Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto, menegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. LKPJ juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam menjelaskan kinerja pemerintahannya kepada DPRD. LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna DPRD satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami perubahan melalui Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” papar Dedy Okto Nooryanto dalam sambutannya saat memimpin Paripurna  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Berau Tahun Anggaran 2024, Senin (24/3/2025).

 

Yang mana tambahnya, dokumen ini harus mampu menggambarkan capaian setiap program yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Adanya perbedaan interpretasi di beberapa DPRD terkait proses penilaian LKPJ. Hal ini disebabkan tidak adanya aturan operasional tambahan selain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Setelah menerima LKPJ, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman secara internal sesuai tata tertib, yang dapat dilakukan dengan membentuk panitia khusus atau panitia kerja. 

 

"Output dari panitia tersebut adalah rekomendasi berupa catatan strategis yang berisi saran, masukan, serta koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan," jelas Dedi.

 

Dedi menambahkan bahwa tujuan utama pembahasan LKPJ adalah untuk mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya. Evaluasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.

“Hasil pembahasan LKPJ kepala daerah nantinya akan dituangkan dalam keputusan DPRD berupa catatan strategis yang harus menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam menjalankan tugasnya ke depan,” ujarnya. (sep/FN/Advertorial)